SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Menara Telekomunikasi) dan Villa Pondok Wahyu Sedana

18 November 2022 452 kali

Jumat, tanggal 18 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Menara Telekomunikasi) dengan alamat Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa dan Villa Pondok Wahyu Sedana dengan alamat Banjar Dinas Pawitra, Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt.

Hal-hal yang dapat dilaporkan Sebagai berikut:

A.  PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Menara Telekomunikasi)

Pada usaha/kegiatan berupa menara telekomunikasi, Tim dari DLH. belum dapat diterima oleh pengelola karena tidak berada di tempat walaupun sudah dihubungi sebelumnya. Namun demikian mitigasi terhadap potensi terjadinya kejadian yang bersifat force majeur sudah dilakukan diantaranya :

  1. Membuat pagar keliling agar pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa masuk.
  2. Menyiapkan penangkal petir.
  3. Radius menara dengan bangunan terdekat masih relatif aman.


B.  Villa Pondok Wahyu Sedana

  1. Secara umum Bentuk Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha/kegiatan berupa Villa Pondok Wahyu tersebut diantaranya adalah Pengelolaan sampah, pengelolaan  limbah cair dan pengelolaan limbah B3.
  2. Dalam hal pengelolaan sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan  kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
  3. Limbah cair yang dihasilkan berasal dari aktifitas dari kamar mandi, wastafel dan toilet dan Tim menyampaikan agar berpedoman pada dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan serta selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya kerusakan/kebocoran yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
  4. Mengelola limbah B3 yang dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3 tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yang aman/tidak terkena paparan sinar matahari langsung.
  5. Terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong