Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Menara Telekomunikasi) dan Villa Pondok Wahyu Sedana
18 November 2022 452 kali
Jumat, tanggal 18 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku PT. Profesional
Telekomunikasi Indonesia (Menara Telekomunikasi) dengan alamat Banjar Dinas Carik
Agung, Desa Lokapaksa dan Villa Pondok Wahyu Sedana dengan alamat Banjar Dinas
Pawitra, Desa Uma Anyar, Kecamatan Seririt.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan Sebagai berikut:
A. PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Menara Telekomunikasi)
Pada usaha/kegiatan
berupa menara telekomunikasi, Tim dari DLH. belum dapat diterima oleh pengelola
karena tidak berada di tempat walaupun sudah dihubungi sebelumnya. Namun
demikian mitigasi terhadap potensi terjadinya kejadian yang bersifat force
majeur sudah dilakukan diantaranya :
- Membuat pagar keliling
agar pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa masuk.
- Menyiapkan penangkal
petir.
- Radius menara dengan
bangunan terdekat masih relatif aman.
B. Villa Pondok Wahyu Sedana
- Secara umum Bentuk
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha/kegiatan berupa Villa Pondok
Wahyu tersebut diantaranya adalah Pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair dan pengelolaan limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah baik dari
rumah tangga maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan
sampah serta melakukan kegiatan
pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Peraturan
Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Limbah cair yang
dihasilkan berasal dari aktifitas dari kamar mandi, wastafel dan toilet dan Tim
menyampaikan agar berpedoman pada dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan
serta selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya kerusakan/kebocoran yang
berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
- Mengelola limbah B3 yang
dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya
dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3
tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yang aman/tidak terkena
paparan sinar matahari langsung.
- Terhadap
usaha dan/atau kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL
setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari
PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan
UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.
Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.