Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Hotel Mayo Resort Bar dan Restaurant
12 Februari 2026 140 kali
Kamis, 12
Februari 2026 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda
beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan
pelaku usaha Hotel Mayo Resort Bar dan Restaurant dengan alamat
Banjar Dinas Kundalini, Desa Ume Anyar, Kec. Seririt.
Tujuan kegiatan pengawasan adalah untuk dapat
mengetahui tingkat ketaatan dari penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap Izin
Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan.
- Usaha/kegiatan Hotel Mayo Resort Bar dan Restaurant.
- Kegiatan Pengawasan diterima oleh Bapak Nyoman Gede Sumitra Jaya selaku pengelola.
- Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Nomor
660.1/3022/IL/BLH Tanggal 5 Desember 2016.
- Luas lahan 2.000 m2 dan luas total bangunan 736,54 m2
- Adapun sarana/prasarana yang ada diantaranya 9 unit kamar yang
disewakan, bar dengan kapasitas 3 kursi, restaurant dengan kapasitas 36 kursi,
2 unit kolam renang seluas 66 m2 dan 42,3 m2, ruang staf, front office, ruang
keluarga, teras,laundry dan 1 titik sumur.
- Berdasarkan izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
dan pemantauan lapangan, pengawasan dilakukan terhadap beberapa hal diantaranya
- Pengelolaan Air Limbah domestik yang dihasilkan.
- Pengelolaan sampah yg mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/limbah B3 yang dihasilkan seperti bola lampu bekas,
baterai bekas.
- Pengelolaan Sampah (Pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan).
- Mitigasi Terhadap kebakaran.
- Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup setiap semester.
-
Fakta dan temuan dari masing-masing penanggung jawab
usaha/kegiatan dituangkan dalam Berita Acara.