SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Hotel Mayo Resort Bar dan Restaurant

12 Februari 2026 140 kali

Kamis,  12 Februari 2026 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Hotel Mayo Resort Bar dan Restaurant dengan alamat Banjar Dinas Kundalini, Desa Ume Anyar, Kec. Seririt.

Tujuan kegiatan pengawasan adalah untuk dapat mengetahui tingkat ketaatan dari penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan.

  1. Usaha/kegiatan Hotel Mayo Resort Bar dan Restaurant.
    • Kegiatan Pengawasan diterima oleh Bapak Nyoman  Gede Sumitra Jaya selaku pengelola.
    • Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/3022/IL/BLH Tanggal 5 Desember 2016.
    • Luas lahan 2.000 m2 dan luas total bangunan 736,54 m2
    • Adapun sarana/prasarana yang ada diantaranya 9 unit kamar yang disewakan, bar dengan kapasitas 3 kursi, restaurant dengan kapasitas 36 kursi, 2 unit kolam renang seluas 66 m2 dan 42,3 m2, ruang staf, front office, ruang keluarga, teras,laundry dan 1 titik sumur.
  2. Berdasarkan izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan dan pemantauan lapangan, pengawasan dilakukan terhadap beberapa hal diantaranya
    • Pengelolaan Air Limbah domestik yang dihasilkan.
    • Pengelolaan sampah yg mengandung  Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/limbah  B3 yang dihasilkan seperti bola lampu bekas, baterai bekas.
    • Pengelolaan Sampah (Pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan).
    • Mitigasi Terhadap kebakaran.
    • Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap semester.
  3. Fakta dan temuan dari masing-masing penanggung jawab usaha/kegiatan dituangkan dalam Berita Acara.