Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Resort In Balance
12 Februari 2026 165 kali
Kamis, 12
Februari 2026 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda
beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan
pelaku usaha Villa Resort In Balance dengan alamat Jalan
Lotus, Banjar Dinas Corot, Desa
Dencarik, Kecamatan Banjar.
Tujuan kegiatan pengawasan adalah untuk dapat
mengetahui tingkat ketaatan dari penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap Izin
Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan.
Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai
berikut :
- Usaha/kegiatan Villa Resort In Balance
- Izin Lingkungan : Nomor 50-40.1/029/IL/DPMPPTSP/2019
Tanggal 29 Juli 2019.
- Kegiatan Pengawasan diterima oleh Ibu I Gusti Putu
Surya Adnyani selaku pengelola.
- Villa Resort In Balance menggunakan lahan seluas
1.890 m2 dan luasan terbangun 670,06 m2 dgn. Sarana/prasarana yaitu 6 unit
kamar yang disewakan, kantor, ruang makan, dapur, gudang bahan makanan, gudang
perabotan, kolam renang seluas 99, 84 m2, kamar mandi, garase dan 1 titik sumur
serta listrik PLN.
- Berdasarkan izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
dan pemantauan lapangan, pengawasan dilakukan terhadap beberapa hal diantaranya :
- Pengelolaan Air Limbah domestik yang dihasilkan.
- Pengelolaan sampah yg mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/limbah B3 yang dihasilkan seperti bola lampu bekas,
baterai bekas.
- Pengelolaan Sampah (Pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan).
- Mitigasi Terhadap kebakaran.
- Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup setiap semester.
-
Fakta dan temuan dari masing-masing penanggung jawab
usaha/kegiatan dituangkan dalam Berita Acara.