Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Gudang Gas LPG PT. Gas Kusuma Jaya
09 Februari 2026 139 kali
Senin, 9 Februari 2026 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Gudang Gas LPG
PT. Gas Kusuma Jaya dengan alamat Desa Bubunan, Kecamatan Seririt.
Tujuan kegiatan pengawasan adalah untuk dapat
mengetahui tingkat ketaatan dari penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap Izin
Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan.
Ada beberapa
hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Usaha/kegiatan Gudang Gas LPG PT. Gas Kusuma Jaya
- Kegiatan Pengawasan diterima oleh Bapak Made Aryamana
selaku pengelola.
- Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Nomor
503-40.1/013.1/IL/DPMPTSP Tanggal 24 Februari 2021
- Luas
lahan 790 m2 dan luas total bangunan 256 m2
- Adapun sarana/prasarana yang ada
diantaranya kantor, outlet penjualan, gudang penjualan, gudang penyimpanan,
listrik PLN 2.200 Watt dan sumber air PDAM.
- Berdasarkan izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan
dan pemantauan lapangan, pengawasan dilakukan terhadap beberapa hal diantaranya
- Pengelolaan Air Limbah domestik yang dihasilkan.
- Pengelolaan sampah yg mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)/limbah B3 yang dihasilkan seperti bola lampu bekas,
baterai bekas.
- Pengelolaan Sampah (Pemilahan, pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan).
- Mitigasi Terhadap kebakaran.
- Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup setiap semester.
-
Fakta dan temuan dari masing-masing penanggung jawab
usaha/kegiatan dituangkan dalam Berita Acara