Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. BumiTangerang Alamcitra (Hotel Melamun)
13 Juni 2024 115 kali
Kamis,
13 Juni 2024 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha PT.
Bumi Tangerang Alamcitra (Hotel Melamun), dengan alamat Jalan Laviana No. 7,
Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
- Kunjungan
pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Bapak Kadek Agus Edi Budiawan
selaku Manajer dari usaha/kegiatan dimaksud. Profil usaha/kegiatan dimaksud
sebagai berikut :
- Izin
Lingkungan Nomor 660.1/2851/IL/DLH/2017 Tanggal 13 Oktober 2017.
- Luas lahan
1.530 m2. Luas bangunan total 605,315 m2.
- Sarana/prasarana terdiri dari 10 unit
kamar yang disewakan, mini bar kapasitas 20 kursi, restoran kapasitas 50 kursi,
spa, kantor, kolam renang seluas 51 m2, Genset dan 1 titik sumur.
- Berdasarkan
dengan jenis usaha/kegiatan hal-hal yang menjadi sasaran pembinaan
dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan
pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
- Pengelolaan
limbah cair dan limbah B3.
- Pengelolaan sampah.
- Mitigasi dan peralatan tanggap
darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
- Kewajiban
penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
- Hal-hal
yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau
pengawasan serta rekomendasinya dituangkan dalam Berita Acara.