SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Hotel Lovina Beach Club and Resort

24 Oktober 2022 322 kali

Senin, tanggal 24 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Hotel Lovina Beach Club and Resort.

Hal-hal yang dapat dilaporkan  terhadap pelaku usaha adalah sebagai berikut :

  1. Hotel Lovina Beach Club And Resort yang berlokasi di Banjar Dinas Dharma Yasa, Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng dan Tim diterima oleh Bapak Nyoman Cariara selaku pengelola usaha.
  2. Hotel tersebut dibangun pada lahan seluas 7.740 M2 dengan  bangunan seluas 2.953,02 M2. Sarana dan prasarana yg ada yaitu 50 unit kamar, restoran dan bar, spa, kolam renang, ruang gym dan ruang pertemuan, dapur, gudang, kantor enginering dan genzet, toilet, pos satpam dan gazebo. Pasokan air diperoleh dari sumur bor.
  3. Sesuai dengan kegiatan usaha/kegiatan yang dijalankan, bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh Lovina Beach Club and Resort antara lain pengelolaan limbah cair dan pengelolaan sampah. Tim melakukan pengecekan pengelolaan limbah cair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengecek kesesuaian kondisi fisik dengan dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan.
  4. Tim menyampaikan kepada pengelola Pondok Wisata agar dalam hal pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta melakukan pembatasan timbulan sampah plastik serta mempedomani dokumen lingkungan dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Selain itu, tim juga memberikan cara penanganan limbah B3 menurut jenis dan karakteristiknya sehingga tidak mencemari lingkungan. Sesuai kewajiban atas persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan, tim menyampaikan agar pihak hotel melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong