Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Jempiring
19 Mei 2025 1047 kali
Senin,
19 Mei 2025 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa
Jempiring berlokasi di Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt.
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pembinaan
dan/pengawasan di Villa Jempiring
diterima oleh Bapak Komang Mangku Supartika selaku pengelola.
- Profil
Villa Jempiring sebagai berikut: Izin Lingkungan Nomor 660.1/2659/IL/DLH/2017
Tanggal 27 September 2017. Luas lahan 1.725 m2 dengan luas bangunan total
lantai I dan II seluas 372,62 m2. Sarana/prasarana: kamar 4 unit, ruang makan,
ruang keluarga, kolam renang seluas 100 m2 dan 1 titik sumur.
- Berdasarkan
dokumen izin lingkungan dan menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025
tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan
dilakukan terhadap hal-hal :
- Pengelolaan sampah.
- Pengelolaan limbah cair domestik.
- Pengelolaan sampah yang mengandung B3.
- Kewajiban Pelaporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 bulan sekali (semester).
- Hasil
temuan lapangan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap usaha/kegiatan dimaksud
dibuatkan dalam Bentuk Berita Acara.