SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Jempiring

19 Mei 2025 1047 kali

Senin, 19 Mei 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa Jempiring berlokasi di Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt.

Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Pembinaan dan/pengawasan di Villa Jempiring  diterima oleh Bapak Komang Mangku Supartika selaku pengelola.
  2. Profil Villa Jempiring sebagai berikut: Izin Lingkungan Nomor 660.1/2659/IL/DLH/2017 Tanggal 27 September 2017. Luas lahan 1.725 m2 dengan luas bangunan total lantai I dan II seluas 372,62 m2. Sarana/prasarana: kamar 4 unit, ruang makan, ruang keluarga, kolam renang seluas 100 m2 dan 1 titik sumur.
  3. Berdasarkan dokumen izin lingkungan dan menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan terhadap hal-hal :
    • Pengelolaan sampah.
    • Pengelolaan limbah cair domestik.
    • Pengelolaan sampah yang mengandung B3.
    • Kewajiban Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 bulan sekali (semester).
  4. Hasil temuan lapangan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap usaha/kegiatan dimaksud dibuatkan dalam Bentuk Berita Acara.