Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata dan Restoran Tanjung Alam
10 Maret 2025 1018 kali
Senin, 10 Maret 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
Pondok Wisata dan Restoran Tanjung Alam.
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pondok Wisata dan Restoran Tanjung Alam terletak di Banjar
Dinas Enjung Sangyang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar dan Kunjungan pengawasan
diterima oleh Ibu Made Arda selaku pengelola usaha/kegiatan.
- Profil Pondok Wisata dan Restoran Tanjung Alam sebagai
berikut :
- Izin Lingkungan Nomor 660.1/913/IL/ BLH Tanggal 21 April 2016.
- Luas
lahan 1.810 m2.
- Luas bangunan 432 m2
- Sarana dan prasarana antara lain 8 unit kamar, restoran
kapasitas 20 meja dan 80 kursi, lesehan ikan bakar dan kolam renang seluas 72
m2
- Jenis kegiatan sesuai kondisi usaha/kegiatan antara lain :
- Pengelolaan
limbah domestik .
- Pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah B3.
- Penyampaian
Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
- Berdasarkan izin lingkungan dan kondisi faktual di lapangan
dibuatkan Berita Acara sesuai temuan secara fisik maupun administratif dari
usaha/kegiatan dimaksud.