SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa L'Espoir II

16 November 2022 516 kali

Rabu, tanggal 16 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa L'Espoir II yang beralamat Banjar Dinas Pawitra, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Tim diterima oleh Ibu Putu Yasni selaku pengelola usaha tersebut.

Hal-hal yang dapat dilaporkan Sebagai berikut:

  1. Dalam hal pengelolaan sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47/2019 agar setiap sumber sampah baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha/kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan  kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Pergub. Bali Nomor 97/2018;
  2. Limbah cair yg dihasilkan berasal dari aktifitas dari kamar mandi, wastafel dan toilet dan Tim menyampaikan agar berpedoman pada dokumen lingkungan yg sudah diterbitkan serta selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya kerusakan/kebocoran yg berpotensi mencemari lingkungan sekitar;
  3. Mengelola limbah B3 yg dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3 tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yg aman/tidak terkena paparan sinar matahari langsung;
  4. Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong