Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Minimarket Indomaret (Desa Jineng Dalem)
02 Desember 2024 25 kali
Senin 2 Desember 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Minimarket Indomaret,
dengan alamat Banjar Dinas Dalem, Desa Jineng Dalem, Kecamatan Buleleng.
- Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan
diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta sebagai staf yang mengurus perizinan
usaha/kegiatan dimaksud. Deskripsi usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
- Izin Lingkungan Nomor
660.1/2967/IL/DLH/2017 Tanggal 24 Desember 2017.
- Luas lahan 350 m2.
- Luas total bangunan 231 m2.
- Sarana dan prasarana yaitu outlet
penjualan, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 unit Genset kapasitas 7.000 watt.
- Berdasarkan dengan regulasi yang
relevan dengan jenis usaha/kegiatan diantaranya :
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
- Peraturan Gubernur Bali Nomor
47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
- Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
- Serta menyandingkan dengan dokumen
lingkungan yang dimiliki, hal-hal yang ditekankan dari pembinaan dan/pengawasan
adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan pemantauan
lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
- Pengelolaan limbah cair domestik dan
sampah B3.
- Pengelolaan sampah.
- Mitigasi dan peralatan tanggap darurat
terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
- Kewajiban penyampaian Laporan Semester
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
-
Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil
kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan
dituangkan dalam Berita Acara.