Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Homestay Grand Raka
12 Oktober 2022 656 kali
Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha Homestay Grand Raka beralamat Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk,
Kecamatan Buleleng. Tim diterima oleh
Bapak I Gede Zico. S selaku pengelola/penanggungjawab usaha.
- Sesuai dengan usaha yang dijalankan yaitu Homestay, bentuk pengelolaan
lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair
domestik dan pengelolaan limbah B3.
- Tim menyampaikan agar pihak pengelola Homestay melakukan pengelolaan
sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta tetap secara konsisten menjalankan
Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai.
- Limbah cair domestik yang dihasilkan dikelola dengan septic tank dan untuk
pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (tabung aerosol, baterai yang mati,
kemasan klorin, bola lampu yang mati) agar dikelola dengan wadah khusus dan
diberi label serta ditempatkan pada tempat yang aman.
- Sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim
mengingatkan pihak Homestay Grand Raka untuk menyampaikan laporan UKL-UPL
setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.