SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Homestay Grand Raka

12 Oktober 2022 656 kali

Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Homestay Grand Raka beralamat Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.  Tim diterima oleh Bapak I Gede Zico. S selaku pengelola/penanggungjawab usaha.

  1. Sesuai dengan usaha yang dijalankan yaitu Homestay, bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair domestik dan pengelolaan limbah B3.
  2. Tim menyampaikan agar pihak pengelola Homestay melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
  3. Limbah cair domestik yang dihasilkan dikelola dengan septic tank dan untuk pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan (tabung aerosol, baterai yang mati, kemasan klorin, bola lampu yang mati) agar dikelola dengan wadah khusus dan diberi label serta ditempatkan pada tempat yang aman.
  4. Sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak Homestay Grand Raka untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.

Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong