Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Fatarindo Cemerlang
15 Februari 2023 381 kali
Rabu, tanggal 15 Februari 2023 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan PT. Fatarindo Cemerlang (Distributor Coca-Cola) di Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga,
Kecamatan Buleleng
Hal-hal
yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Usaha
yang dilakukan adalah melakukan distribusi produk dari perusahaan Coca-Cola dan
secara fisik di lapangan telah mengacu kepada dokumen izin lingkungan dalam hal
pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah.
- Terhadap usaha/
kegiatan tersebut, hal-hal yang diawasi dalam operasional usaha diantaranya
Pengelolaan Lingkungan terhadap jenis-jenis pencemaran dari masing-masing sumber
pencemaran. Secara umum Bentuk Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari
usaha dan/atau kegiatan tersebut diantaranya adalah Pengelolaan sampah, limbah
cair dan pengelolaan limbah B3
- Sesuai
kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH Menyampaikan
agar pihak pelaku usaha/kegiatan untuk tetap melaksanakan kewajiban membuat dan
menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4
dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website
SINGAKU dalam jangka waktu 7 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.