Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Kelurahan Seririt
14 November 2022 412 kali
Senin, tanggal 14 November 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan alamat Jalan PB. Sudirman
No. 21 Seririt, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Secara umum Bentuk
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan tersebut hampir
sama diantaranya adalah Pengelolaan sampah, limbah cair dan pengelolaan limbah
B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah
baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan melakukan
pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan
kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah
plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Limbah cair yang
dihasilkan berasal dari aktifitas dari kamar mandi, wastafel dan toilet. Tim
menyampaikan agar selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya
kerusakan/kebocoran yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
- Mengelola limbah B3 yang
dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya
dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3
tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yang aman/tidak terkena
paparan sinar matahari langsung.
- Terhadap usaha dan/atau
kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester.
Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana
pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap
semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam
tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.