SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Nalika

04 September 2023 793 kali

Senin,  4 September 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Villa Nalika yang beralamat di  Banjar Dinas Pawitra, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt.

Kunjungan Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng diterima oleh Bapak I Gusti Agung Jaya Negara selaku pengelola usaha/kegiatan. Beberapa hal yang dapat dilaporkan terkait usaha/kegiatan dimaksud :

  1. Deskripsi Usaha/kegiatan
    • Luas lahan 3.800 m2.
    • Luas bangunan 461,93 m2.
    • Sarana/prasarana antara lain  5 unit kamar, bar dan restoran kapasitas 40 orang ruang tamu, gazebo, kolam renang, dapur  dan 1 unit sumur.
  2. Aspek Fisik Pembinaan dan/atau pengawasan terhadap kedua usaha kegiatan dimaksud sesuai dokumen lingkungan ( UKL-UPL ) diantaranya adalah Pengelolaan limbah domestik agar sesuai ketentuan yaitu Peraturan Gubernur Bali No. 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah dan Pengelolaan limbah B3 serta peralatan penanggulangan keadaan darurat agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah LHK. No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. Aspek Administrasi Pembinaan dan/atau pengawasan yaitu Kewajiban menyampaikan Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha/ kegiatan usaha setiap Semester  sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP.  No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Format laporan agar sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  4. Terhadap hasil temuan lapangan pada usaha/kegiatan tersebut di atas, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti oleh penanggungjawab usaha.
  5. Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku usaha/kegiatan dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung (offline) maupun online melalui aplikasi website SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong