Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Hotel Tirta Sari
12 Juni 2025 1017 kali
Kamis, 12 Juni 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Hotel
Tirta Sari yang beralamat di Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran,
Kecamatan Gerokgak.
Ada beberapa hal yang
dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan
di Hotel Tirta Sari diterima oleh Bapak I Ketut Tunas Asmara Jaya selaku
pemilik usaha/kegiatan dimaksud.
- Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut
:
- Izin Lingkungan No. 660.1/1801/IL/BLH Tanggal 28 Juli 2016.
- Luas lahan 6.345
m2. Luas bangunan 985,9 m2.
- Sarana/prasarana: 8 unit bungalow, spa, kolam
renang seluas 66 m2 dan 1 titik sumur
-
Sesuai dengan Izin
Lingkungan yang diterbitkan dan berdasarkan ketentuan dalam Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali
No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, hal-hal yang menjadi
pengawasan dalam kegiatan pembinaan dan/pengawasan antara lain :
- Pengelolaan
Sampah baik penanganan maupun pengurangan sampah.
- Pengelolaan limbah domestik.
- Penyediaan
peralatan tanggap darurat kebakaran.
- Kewajiban administratif menyampaikan
laporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap semester.