Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Mekar Shanti Graha ( Rumah Sakit Santi Graha)
06 November 2024 36 kali
Rabu, 6 November 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh
Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha PT. Mekar
Shanti Graha ( Rumah Sakit Santi Graha) dengan alamat Dusun Taman Sari, Desa
Sulanyah, Kecamatan Seririt
- Kunjungan Tim Pembinaan dan/Pengawasan ke Rumah Sakit Santi Graha diterima oleh Bapak
Putu Kardiyasa selaku Kepala Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian. Adapun
kondisi eksisting usaha/kegiatan dimaksud yaitu :
- Rumah Sakit Santi Graha merupakan rumah sakit tipe D dengan
Izin Lingkungan Nomor 660.1/1072/IL/DLH/2017 Tanggal 21 Maret 2017
- Luas lahan 6.360 m2
- Luas total bangunan 2.118,25 m2
- Sarana/prasarana diantaranya ruang rawat inap kapasitas 47
tempat tidur, ruang kandungan dan kebidanan, ruang Rontgen, ruang praktek
spesialis, poliklinik umum, ruang medical checkup, ruang UGD dan ICU.
- Pengelolaan sampah dalam hal pengangkutan sampah bekerjasama
dengan Dinas Lingkungan Hidup dan telah memenuhi kewajiban pembayaran sampai
dengan Oktober 2024
- Izin Pembuangan Air Limbah Nomor
503-40.2/001/IPPLC/DPMPTSP/2021 Tanggal 11 Januari 2021 dengan hasil pengujian
air limbah masih di bawah baku mutu lingkungan hidup
- Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 Nomor 660/1115/DLH/2021
Tanggal 25 Agustus 2021
- Pengelolaan Limbah B3 bekerja sama dengan PT. Putra Restu Ibu
Abadi (PRIA) dengan Nomor 0198/KS/LEG/RSUSG-PRIA/B3/II/2024 Tanggal 1 Februari
2024
- Telah menyampaikan Laporan UKL-UPL Semester I 2024
- Saran/Rekomendasi secara teknis maupun secara administratif
disampaikan oleh Tim Pembinaan dan/atau Pengawasan berdasarkan kondisi
eksisting dengan disandingkan dokumen izin lingkungan yang dimiliki yang
dituangkan dalam Berita Acara terhadap usaha/kegiatan tersebut di
atas.