Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan CV. Satrya Dharma ( Minimarket Indomaret) Desa Sembiran
06 Mei 2024 150 kali
Senin, 6 Mei
2024 Kegiatan Bidang Penaatan &
PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan CV. Satrya Dharma ( Minimarket Indomaret) dengan
alamat Jalan Singaraja - Amlapura, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.
- Kunjungan
pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Bapak I Gusti Arya Anom sebagai
pengelola dari usaha/kegiatan dimaksud.
- Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai
berikut :
- Izin
Lingkungan Nomor 660.1/2653/IL/DLH/2017 Tanggal 27 September 2017.
- Luas lahan
704,43 m2.
- Luas
bangunan 200 m2.
- Sarana/prasarana
terdiri dari outlet/ruang pajangan, gudang, kamar mandi/toilet dan Genset
dengan kapasitas 7.000 watt.
- Sesuai
dengan jenis usaha/kegiatan hal-hal yang menjadi sasaran pembinaan
dan/pengawasan adalah :
- Pengelolaan
limbah cair dan limbah B3.
- Pengelolaan
sampah.
- Mitigasi dan
peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan
sekitar.
- Kewajiban
penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
-
Temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/
atau pengawasan serta rekomendasinya dituangkan dalam Berita Acara.