SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Dharma Satrya Wijaya SPBU Desa Sembiran

14 Juni 2023 277 kali

Rabu, tanggal 14 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha PT. Dharma Satrya Wijaya dengan usaha/kegiatan berupa SPBU yang beralamat di Jalan Raya Air Sanih-Tejakula, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula dan Tim DLH diterima oleh Bapak Made Suarna selaku pengelola SPBU.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Profil Usaha/Kegiatan
    • Luas lahan 19.365 m2.
    • Luas total bangunan 500 m2 yang terdiri dari kantor,  pump station untuk dispenser, genset dan toilet/kamar mandi. Selain itu terdapat pula tanki pendam untuk Pertamax dengan kapasitas 15 ton, Pertalite dengan kapasitas 30 Ton, Dexlite dengan kapasitas 15 ton dan Solar dengan kapasitas 30 ton.
  2. Aspek Fisik Pembinaan dan/atau pengawasan yang dilakukan diantaranya Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Limbah Domestik dan Limbah B3, Penanganan ceceran bahan bakar minyak, Mitigasi bahaya kebakaran.
  3. Aspek Administrasi Pembinaan dan/atau pengawasan yang harus dilakukan yaitu Laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan usaha ini setiap semester.
  4. Terhadap hasil temuan lapangan lokasi tersebut, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti oleh penanggungjawab usaha.
  5. Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  6. Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong