Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Dharma Satrya Wijaya SPBU Desa Sembiran
14 Juni 2023 277 kali
Rabu, tanggal 14 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau
kegiatan Pelaku Usaha PT. Dharma Satrya Wijaya dengan usaha/kegiatan
berupa SPBU yang beralamat di Jalan Raya Air Sanih-Tejakula, Desa Sembiran, Kecamatan
Tejakula dan Tim DLH diterima oleh Bapak Made Suarna selaku pengelola SPBU.
Beberapa hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Profil Usaha/Kegiatan
- Luas lahan 19.365 m2.
- Luas total bangunan 500
m2 yang terdiri dari kantor, pump
station untuk dispenser, genset dan toilet/kamar mandi. Selain itu terdapat
pula tanki pendam untuk Pertamax dengan
kapasitas 15 ton, Pertalite dengan
kapasitas 30 Ton, Dexlite dengan
kapasitas 15 ton dan Solar dengan kapasitas
30 ton.
- Aspek Fisik Pembinaan
dan/atau pengawasan yang dilakukan diantaranya Pengelolaan Sampah, Pengelolaan
Limbah Domestik dan Limbah B3, Penanganan ceceran bahan bakar minyak, Mitigasi
bahaya kebakaran.
- Aspek Administrasi
Pembinaan dan/atau pengawasan yang harus dilakukan yaitu Laporan pengelolaan
dan pemantauan kegiatan usaha ini setiap semester.
- Terhadap hasil temuan lapangan lokasi
tersebut, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti
oleh penanggungjawab usaha.
- Selain hal tersebut di
atas, Tim DLH juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan
serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun
administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97
Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan
Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan
Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
- Tim DLH juga
menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup
Kab. Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.