SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Pradana Sari Sedana dan PT. Cahaya Bali Gasindo

12 Desember 2022 313 kali

Senin, tanggal 12 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan PT. Pradana Sari Sedana berupa bengkel gas LPG dan PT. Cahaya Bali Gasindo berupa gudang gas LPG dengan alamat dengan alamat Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak

Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan yaitu :

  1. Aktifitas usaha dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan limbah cair hasil pengujian kebocoran tabung gas dan pencucian tabung gas setelah dilakukan pengecatan, Pengelolaan limbah cair domestik dari kamar mandi/toilet, Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah B3 dan Pengelolaan keselamatan kerja dan  kebisingan lingkungan kerja.
  2. Terhadap hal tersebut di atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  3. Tim DLH juga menyampaikan kewajiban kepada kedua penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong