Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Pradana Sari Sedana dan PT. Cahaya Bali Gasindo
12 Desember 2022 313 kali
Senin, tanggal 12 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan PT.
Pradana Sari Sedana berupa bengkel gas LPG dan PT. Cahaya Bali Gasindo berupa
gudang gas LPG dengan alamat dengan alamat Banjar Dinas Kayuputih, Desa
Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak
Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan yaitu :
- Aktifitas usaha dan/atau
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup
yaitu Pengelolaan limbah cair hasil pengujian kebocoran tabung gas dan
pencucian tabung gas setelah dilakukan pengecatan, Pengelolaan limbah cair domestik
dari kamar mandi/toilet, Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah B3 dan Pengelolaan
keselamatan kerja dan kebisingan
lingkungan kerja.
- Terhadap hal tersebut di
atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang
tercantum di dokumen lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan B3 dan Limbah B3,
Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten No. 1 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang
Penanganan Sampah.
-
Tim DLH juga menyampaikan
kewajiban kepada kedua penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara
langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.