Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Desa Tangguwisia
14 November 2022 320 kali
Senin, tanggal 14 November 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan alamat Jalan Seririt - Singaraja, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan Sebagai berikut:
- Secara umum Bentuk
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan tersebut hampir
sama diantaranya adalah Pengelolaan sampah, limbah cair dan pengelolaan limbah
B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah
baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan melakukan
pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan
kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah
plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Limbah cair yang
dihasilkan berasal dari aktifitas dari kamar mandi, wastafel dan toilet. Tim
menyampaikan agar selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya
kerusakan/kebocoran yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
- Mengelola limbah B3 yang
dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya
dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3
tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yang aman/tidak terkena
paparan sinar matahari langsung.
- Terhadap usaha dan/atau
kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester.
Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana
pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap
semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam
tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.