SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Desa Tangguwisia

14 November 2022 320 kali

Senin, tanggal 14 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan alamat Jalan Seririt - Singaraja, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.

Hal-hal yang dapat dilaporkan Sebagai berikut:

  1. Secara umum Bentuk Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan tersebut hampir sama diantaranya adalah Pengelolaan sampah, limbah cair dan pengelolaan limbah B3.
  2. Dalam hal pengelolaan sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap sumber sampah baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha dan/atau kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan  kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
  3. Limbah cair yang dihasilkan berasal dari aktifitas dari kamar mandi, wastafel dan toilet. Tim menyampaikan agar selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya kerusakan/kebocoran yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
  4. Mengelola limbah B3 yang dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3 tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yang aman/tidak terkena paparan sinar matahari langsung.
  5. Terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.


Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong