Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan CV. Trio Motor I
17 Oktober 2022 287 kali
Senin, tanggal 17 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha CV. Trio Motor I
beralamat di Jalan A. Yani No. 21 Lingkungan Kajanan Barat, Kelurahan Kampung
Kajanan, Kecamatan Buleleng, Tim diterima oleh Bapak Santana selaku
penanggungjawab usaha/pengelola usaha.
- CV. Trio Motor I merupakan usaha dan/kegiatan bisnis keluarga dari semua
CV. Trio Motor yang ada di Kota Singaraja dengan usaha inti berupa penjualan
motor Yamaha dan sparepartnya.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah
yang dikerjasamakan dengan pihak Kelurahan Kampung Kajanan dalam
pengangkutannya. Tim menyampaikan agar pengelolaan sampah agar tetap berpedoman
pada Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 sehingga dapat mengurangi beban
sampah pada TPA Bengkala.
- Limbah domestik yg dihasilkan dikelola dengan menggunakan septictank,
sedangkan untuk limbah B3 berupa kemasan tinta printer dan bola lampu yang mati
agar dikelola dengan menyediakan wadah tersendiri dan diiberi label.
- Tim mengingatkan kepada pihak CV. Trio Motor I untuk melaksanakan
kewajiban pelaku usaha menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester
(6 bulan) sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui
aplikasi SINGAKU.