SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan CV. Trio Motor I

17 Oktober 2022 287 kali

Senin, tanggal 17 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha CV. Trio Motor I beralamat di Jalan A. Yani No. 21 Lingkungan Kajanan Barat, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Tim diterima oleh Bapak Santana selaku penanggungjawab usaha/pengelola usaha.

  1. CV. Trio Motor I merupakan usaha dan/kegiatan bisnis keluarga dari semua CV. Trio Motor yang ada di Kota Singaraja dengan usaha inti berupa penjualan motor Yamaha dan sparepartnya.
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah yang dikerjasamakan dengan pihak Kelurahan Kampung Kajanan dalam pengangkutannya. Tim menyampaikan agar pengelolaan sampah agar tetap berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 sehingga dapat mengurangi beban sampah pada TPA Bengkala.
  3. Limbah domestik yg dihasilkan dikelola dengan menggunakan septictank, sedangkan untuk limbah B3 berupa kemasan tinta printer dan bola lampu yang mati agar dikelola dengan menyediakan wadah tersendiri dan diiberi label.
  4. Tim mengingatkan kepada pihak CV. Trio Motor I untuk melaksanakan kewajiban pelaku usaha menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong