Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Toko Rejeki
12 Juni 2024 74 kali
Rabu, 12 Juni 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Toko
Rejeki (Toko Minuman Beralkohol Golongan A,B,C), dengan alamat Banjar Dinas
Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.
- Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Bapak
I Komang Eliawan sebagai pengelola usaha/kegiatan dimaksud. Deskripsi
usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
- Izin Lingkungan Nomor 660.1/1210/IL/DLH/2017
Tanggal 18 April 2017.
- Luas lahan 1.000 m2.
- Luas bangunan 435,25 m2h.
- Sarana/prasarana:
ruang pajang barang dagangan, lemari pendingin, gudang, , jamar mandi/toilet,
tabung APAR dan Genset kapasitas 2.800 watt.
- Berdasarkan dengan jenis usaha/kegiatan hal-hal yang menjadi
sasaran pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari
pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
- Pengelolaan limbah cair dan limbah B3.
- Pengelolaan sampah.
- Mitigasi
dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap
lingkungan sekitar.
- Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan.
- Temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau
pengawasan serta rekomendasinya dituangkan dalam Berita Acara.