Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Pondok Wisata Jegeg Bulan
21 September 2022 489 kali
Rabu, tanggal 21 September 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok Wisata Jegeg Bulan berlokasi di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng dan Tim diterima oleh Bapak Nyoman Satiada selaku pengelola usaha pondok wisata tersebut. Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pondok Wisata Jegeg Bulan dibangun pada lahan seluas 1.010 M2 dengan bangunan seluas 130,35 M2. Sarana dan prasarana yg ada yaitu 5 unit kamar, ruang makan, dapur, kamar mandi/toilet. Pasokan air diperoleh dari Perumda. Tirta Hita Buleleng. Sesuai dengan Usaha/Kegiatan yg dijalankan, bentuk pengelolaan lingkungan yg dilakukan oleh pondok wisata tersebut antara lain pengelolaan limbah cair yang dihasilkan, pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah B3.
- Tim melakukan pengecekan pengelolaan limbah cair sesuai dengan sumbernya pada usaha dimaksud dan mengecek kesesuaian kondisi fisik dengan dokumen lingkungan yg sudah diterbitkan.
- Tim menyampaikan kepada pengelola Pondok Wisata agar dalam hal pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta melakukan pembatasan timbulan sampah plastik dan dokumen lingkungan yg sudah diterbitkan agar menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan selanjutnya.
- Tim juga memberikan cara penanganan limbah B3 menurut jenis dan karakteristik nya sehingga tidak mencemari lingkungan. Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yg sudah diterbitkan, Tim Menyampaikan agar pihak Pondok Wisata melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng melalui website SINGAKU.