SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Pondok Wisata Molleh Guest House

07 Desember 2022 198 kali

Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pondok Wisata Molleh Guest House dengan alamat Banjar Dinas Loka Segara, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.

Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan yaitu :

  1. Tim DLH diterima oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan I Kadek Suartana yang menjelaskan kondisi operasional usahanya.
  2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang wajib dilakukan diantaranya Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah domestik dan Pengelolaan limbah B3.
  3. Terhadap hal tersebut di atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan yaitu Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  4. Tim DLH juga menyampaikan kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong