Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Pondok Wisata Molleh Guest House
07 Desember 2022 198 kali
Rabu, tanggal 7 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pondok
Wisata Molleh Guest House dengan alamat Banjar Dinas Loka Segara, Desa
Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan
yaitu :
- Tim DLH diterima oleh
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan I Kadek Suartana yang menjelaskan
kondisi operasional usahanya.
- Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang wajib dilakukan diantaranya Pengelolaan sampah, Pengelolaan
limbah domestik dan Pengelolaan limbah B3.
- Terhadap hal tersebut di
atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi serta ketentuan yang tercantum di
dokumen lingkungan yaitu Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Peraturan Bupati Buleleng
No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
-
Tim DLH juga
menyampaikan kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara
langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.