PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA DAN/ATAU KEGIATAN RUMAH SUSUN UNIVERSITAS GANESHA
20 Juli 2022 472 kali
Hari Rabu, Tanggal 20 Juli 2022. Kegiatan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Subtansi Penegakan Hukum Lingkungan (Nyoman Mudara, S.Hut) beserta staff yang bertugas (Dea Dwi Endah Saputri, Erna Wintari dan Putu Kusbari Supriadi, A.Md), melakukan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan Hidup terhadap Rumah Susun Universitas Ganesha di Jalan Jatayu Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Adapun beberapa poin yang dapat Kami laporkan sebagai berikut :
Rumah Susun Universitas Ganesha :
a. Tim melakukan pembinaan dan pengawasan ke Rumah Susun Universitas Ganesha pada hari Rabu, 20 Juli 2022, diterima oleh bapak Gede Eka Budi D. selaku Pengelola di Rumah Susun Universitas Ganesha.
b. Perizinan terkait Usaha dan Dokumen UKL-UPL tidak ada pada lokasi usaha dan/atau kegiatan.
Temuan lapangan :
- Rumah Susun Universitas Ganesha Belum melakukan pelaporan berkala (pelaporan per semester) setiap 6 (enam) bulan dengan format yang berlaku ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
- Belum melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.
- Belum melakukan pemilahan Limbah B3.
- Belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).
- Pengelolaan limbah cair yang bersumber dari Wastafel, laundry , Toilet , dapur dan MCK disalurkan langsung ke septicktank.
- Sudah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Sampah diangkut oleh pihak Universitas Undiksha.
- Sumber air bersih menggunakan Sumur Bor.
Rekomendasi saran dari Tim :
- Tim menyarankan agar pihak Pengelola secara rutin membuat laporan semester secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dengan diberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan format yang berlaku ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buleleng.
- Melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya.
- Melakukan pemilahan Limbah B3 dan Mengelola limbah B3 dengan membuat Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.
- Melakukan pencatatan harian atau Log Book harian terkait pengelolaan Limbah B3 pada Website SiRajaLimbah.Com
- Menyediakan dokumen perizinan terkait usaha pada lokasi usaha dan/atau kegiatan.