PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA DAN/ATAU KEGIATAN GUDANG PENYIMPANAN SEMBAKO (NUR LINAH)
20 Juli 2022 626 kali
Hari Rabu, Tanggal 20 Juli 2022 Kegiatan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melalui Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Subtansi Penegakan Hukum Lingkungan (Nyoman Mudara, S.Hut) beserta staff yang bertugas (Dea Dwi Endah Saputri, Erna Wintari dan Putu Kusbari Supriadi, A.Md), melakukan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan Hidup terhadap Gudang Penyimpanan Sembako di Kelurahan Penarukan, Kabupaten Buleleng.
Adapun beberapa poin yang dapat Kami laporkan sebagai berikut :
Gudang Penyimpanan Sembako Nur Linah
a. Tim melakukan Pembinaan dan Pengawasan ke Gudang Penyimpanan Sembako Nur Linah pada hari Rabu, 20 Juli 2022, diterima oleh ibu Nurjannah selaku Penanggung Jawab di Usaha dan/atau Kegiatan.
b. Dokumen perizinan terkait usaha tidak ada pada Lokasi usaha.
Temuan lapangan :
- Gudang Penyimpanan Sembako Nur Linah belum melakukan pelaporan berkala (pelaporan per semester) setiap 6 (enam) bulan dengan format yang berlaku ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
- Belum melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dan belum memiliki tempat sampah sesuai jenisnya.
- Belum melakukan pemilahan Limbah B3.
- Belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).
- Pengelolaan limbah cair yang bersumber dari Wastafel, laundry , Toilet , dapur dan MCK disalurkan langsung ke Septictank.
- Sudah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Sampah langsung dibuang ke TPST terdekat.
Rekomendasi saran dari Tim :
- Tim menyarankan agar pihak Pengelola secara rutin membuat laporan semester secara berkala setiap 6 (enam) bulan, dengan diberikan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan format yang berlaku ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.
- Melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya.
- Melakukan pemilahan Limbah B3 dan Mengelola limbah B3 dengan membuat Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3.
- Melakukan pencatatan harian atau Log Book harian terkait pengelolaan Limbah B3 pada Website SiRajaLimbah.Com.
- Menyediakan dokumen perizinan terkait usaha pada lokasi usaha dan/atau kegiatan.