Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Minimarket Indomaret Kelurahan Sukasada
03 April 2024 165 kali
Rabu, 3
April 2024 Kegiatan Bidang Penaatan &
PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan Minimarket Indomaret dengan alamat Jalan Jelantik
Gingsir Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada.
- Kunjungan
pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Bapak Putu Sila Utama sebagai
pengelola usaha/kegiatan dengan profil usaha/kegiatan :
- Izin
Lingkungan Nomor 660.1/1846/IL/DLH/2018 Tanggal 26 Juni 2018.
- Luas lahan
380 m2.
- Luas
bangunan 240 m2.
- Sarana/prasarana: ruang pajangan, gudang, kamar mandi/toilet.
- Sesuai
dengan jenis usaha/kegiatan hal-hal yang menjadi sasaran pembinaan
dan/pengawasan adalah :
- Pengelolaan limbah cair dan limbah B3.
- Pengelolaan sampah.
- Mitigasi
dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berpengaruh terhadap
lingkungan sekitar.
- Kewajiban
penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
- Temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/
atau pengawasan serta rekomendasinya dituangkan dalam Berita Acara.