SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Indomarco Prismatama Kelurahan Banyuasri

13 Februari 2023 223 kali

Senin, tanggal 13 Februari Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan PT. Indomarco Prismatama Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Hal-hal yang dapat dilaporkan  sebagai berikut :

  1. Terhadap usaha/ kegiatan tersebut, hal-hal yang diawasi dalam operasional usaha diantaranya Pengelolaan Lingkungan terhadap jenis-jenis pencemaran dari masing-masing sumber pencemaran. Secara umum Bentuk Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan tersebut diantaranya adalah Pengelolaan sampah, limbah cair dan pengelolaan limbah B3.
  2. Selain itu hal tersebut, ditekankan pula kepada pengelola usaha untuk tetap tidak lalai dalam hal-hal yang bersifat kedaruratan seperti penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) maupun jalur-jalur evakuasi.
  3. Penyampaian mengenai regulasi yang mengatur dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan diberikan kepada masing-masing pengelola usaha yaitu PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Pastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
  4. Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH Menyampaikan agar pihak pelaku usaha/kegiatan untuk tetap melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU dalam jangka waktu 7 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.

Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong