SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Puskesmas Tejakula I & Puskesmas Kubutambaha II

13 Oktober 2025 27 kali

Senin, 13 Oktober 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Puskesmas Tejakula I dengan alamat Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula dan Puskesmas Kubutambaha II dengan alamat Jalan Raya Kubutambahan, Banjar Dinas Tangkid, Desa  Tamblang, Kecamatan Kubutambahan.

 Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Tujuan kegiatan pengawasan adalah untuk dapat menetapkan tingkat ketaatan dari penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan serta ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Usaha/kegiatan Puskesmas Tejakula I 
    • Izin Lingkungan Nomor 660.1/2463/IL/BLH Tanggal 19 Oktober 2016.
    • Kegiatan Pengawasan diterima oleh Ibu Muliawati  selaku petugas Kesehatan lingkungan.
    • Usaha/kegiatan dimaksud memiliki lahan seluas 15.000 m2, bangunan seluas 857,24 m2.
    • Sarana/prasarana yaitu unit gawat darurat, ruang laboratorium, ruang periksa tensimeter, apotik, VCT, ruang periksa gigi, ruang periksa umum, ruang pertemuan, IPAL dan Genset kapasitas 900 watt.
  3. Usaha/kegiatan Puskesmas Kubutambahan II
    • Kegiatan Pengawasan diterima oleh Ibu drg. Made Lestari, MAP selaku Plt. Kepala Puskesmas beserta Kasubag. TU dan petugas Kesehatan lingkungan.
    • Izin Lingkungan Nomor  503-40.1/018/IL/DPMPTSP/2020 Tanggal 20 Januari 2020.
    • Puskesmas dimaksud berdiri di atas lahan seluas 1.500 m2 dengan bangunan seluas  568 m2.
    • Adapun sarana/prasarana yang ada diantaranya ruang  pemeriksaan umum (poli), ruang rekam medik, ruang kesehatan gigi dan mulut, ruang laboratorium, ruang TB DOTS dan konseling HIV, IPAL dan Genset kapasitas 10 KVA.
  4. Berdasarkan izin Lingkungan dan pemantauan lapangan, pengawasan dilakukan terhadap beberapa hal diantaranya :
    • Pengelolaan Air Limbah domestik dan air limbah B3 medis.
    • Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) padat medis dan non medis termasuk Tempat Penyimpanan Sementara Limbab B3.
    • Baku mutu emisi dari sumber tidak bergerak ( Generator set).
    • Pengelolaan Sampah.
    • Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap semester.
  5. Fakta dan temuan dari masing-masing penanggung jawab usaha/kegiatan dituangkan dalam Berita Acara.