Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Panili
19 Agustus 2024 79 kali
Senin,
19 Agustus 2024 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa
Panili di Jalan Damai, Gang
Kemoning, Banjar Dinas Kayuputih, Kecamatan Sukasada.
- Kunjungan
ke Villa Panili diterima oleh Ibu Luh Susani selaku staf pengelola
usaha/kegiatan tersebut.
- Secara umum profil usaha/kegiatan Villa Panili yaitu :
- Izin Lingkungan Nomor 660.1/2885/IL/DLH/2017 Tanggal 16 Oktober 2017.
- Bangunan
seluas 190,62 m2 pada lahan seluas 2.630 m2.
- Sarana dan prasarana : 3 unit kamar
yang disewakan, ruang tamu, ruang keluarga, dapur, kolam renang seluas 65 m2
dan 1 titik sumur
- Pembinaan
dan/atau pengawasan dilakukan terhadap aspek fisik dan administratif
diantaranya :
- Pengelolaan limbah domestik dan limbah B3.
- Penanganan dan pengurangan
sampah yang dilakukan.
- Penanggulangan bahaya kebakaran.
- Pemenuhan kewajiban
menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap 6 (enam) bulan.
-
Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan/atau pengawasan
tersebut di atas dituangkan dalam bentuk Berita Acara beserta dengan
rekomendasi tindaklanjut yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan.