SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Gudang PLN (Persero)

15 Februari 2023 322 kali

Rabu, tanggal 15 Februari 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Gudang PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bali Utara di jalan Singaraja - Seririt, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron , Kecamatan Buleleng.

Hal-hal yang dapat dilaporkan  sebagai berikut :

  1. Material yang disimpan diantaranya berupa gulungan kabel, MCB, meteran, tiang listrik dan trafo.
  2. Terhadap kondisi tersebut secara fisik, penanggungjawab usaha telah melakukan ketentuan yang tercantum pada dokumen izin lingkungan,  khusus untuk pengelolaan limbah B3 direkomendasikan oleh Tim DLH agar selain sudah dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga juga dipandang perlu dapat dioptimalkan TPS LB3 dan rutinitas pencatatan logbook dan pelaporannya.
  3. Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH Menyampaikan agar pihak pelaku usaha/kegiatan untuk tetap melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU dalam jangka waktu 7 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.


Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong