Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Gudang PLN (Persero)
15 Februari 2023 322 kali
Rabu, tanggal 15 Februari 2023 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Gudang
PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan
Bali Utara di jalan Singaraja - Seririt, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron
, Kecamatan Buleleng.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Material
yang disimpan diantaranya berupa gulungan kabel, MCB, meteran, tiang listrik
dan trafo.
- Terhadap
kondisi tersebut secara fisik, penanggungjawab usaha telah melakukan ketentuan
yang tercantum pada dokumen izin lingkungan,
khusus untuk pengelolaan limbah B3 direkomendasikan oleh Tim DLH agar
selain sudah dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga juga dipandang perlu dapat
dioptimalkan TPS LB3 dan rutinitas pencatatan logbook dan pelaporannya.
- Sesuai kewajiban atas
izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH Menyampaikan agar pihak pelaku
usaha/kegiatan untuk tetap melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan
laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website SINGAKU
dalam jangka waktu 7 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.