SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Yayasan Gaia Oasis

15 Mei 2025 977 kali

Kamis, 15 Mei 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Yayasan Gaia Oasis di Dusun Suci Abasan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.

Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Pembinaan dan/atau pengawasan berikutnya dilakukan di Yayasan Gaia Oasis dengan izin lingkungan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng nomor 503-40.1/082/IL/DPMPTSP/2020 tanggal 10 Juli 2020. Luas lahan 37.260 m2, luas bangunan keseluruhan 1.974,61 m2. Sarana dan prasarana antara lain 15 unit kamar, restoran kapasitas 20 kursi, 2 unit ruang meditasi/yoga, ruang perawatan tradisional (pijat, lulur, creambath), kolam renang air asin seluas 25 m2, laundry dan Genset kapasitas 2,4 KW.
  2. Berdasarkan dokumen izin lingkungan dan menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan terhadap hal-hal :
    • Pengelolaan sampah.
    • Pengelolaan limbah cair domestik.
    • Pengelolaan sampah yang mengandung B3.
    • Kewajiban Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 bulan sekali (semester).
  3. Hasil temuan lapangan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap usaha/kegiatan dimaksud dibuatkan dalam Bentuk Berita Acara.