Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Yayasan Gaia Oasis
15 Mei 2025 977 kali
Kamis, 15 Mei 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
Yayasan Gaia Oasis di Dusun Suci Abasan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pembinaan dan/atau pengawasan berikutnya dilakukan di
Yayasan Gaia Oasis dengan izin lingkungan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng nomor
503-40.1/082/IL/DPMPTSP/2020 tanggal 10 Juli 2020. Luas lahan 37.260 m2, luas
bangunan keseluruhan 1.974,61 m2. Sarana dan prasarana antara lain 15 unit
kamar, restoran kapasitas 20 kursi, 2 unit ruang meditasi/yoga, ruang perawatan
tradisional (pijat, lulur, creambath), kolam renang air asin seluas 25 m2,
laundry dan Genset kapasitas 2,4 KW.
- Berdasarkan dokumen izin lingkungan dan menindaklanjuti SE
Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kegiatan
pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan terhadap hal-hal :
- Pengelolaan sampah.
- Pengelolaan
limbah cair domestik.
- Pengelolaan sampah yang mengandung B3.
- Kewajiban
Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 bulan
sekali (semester).
- Hasil temuan lapangan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap
usaha/kegiatan dimaksud dibuatkan dalam Bentuk Berita Acara.