Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Alam Munduk Lestari (Munduk Retreat Villas)
07 Oktober 2024 35 kali
Senin, 7 Oktober 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha PT.
Alam Munduk Lestari (Munduk Retreat Villas)
yang beralamat di Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk, Kecamatan Banjar.
- Kunjungan ke Munduk Retreat Villas diterima oleh Bapak I Putu Budi selaku Chief
Engineering usaha/kegiatan tersebut.
- Secara umum profil usaha/kegiatan Munduk Retreat Villas yaitu :
- Izin Lingkungan Nomor
503-40.1/107/IL/DPMPTSP/2020 Tanggal 24 September 2020.
- Bangunan seluas
4.490,8193 m2 pada lahan seluas 48.850 m2.
- Sarana dan prasarana : 26 unit kamar
yang disewakan, Restoran/Bar kapasitas 80 kursi, spa kapasitas 8 bed dan
Generator Set 2 unit masing-masing kapasitas 125 KVA dan 250 KVA.
- Pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan terhadap aspek fisik
dan administratif diantaranya :
- Pengelolaan limbah domestik dan limbah B3.
- Penanganan
dan pengurangan sampah yang dilakukan.
- Penanggulangan bahaya kebakaran.
- Pengujian
emisi dari Generator Set.
- Pemenuhan kewajiban menyampaikan Laporan Upaya
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap 6 ( enam ) bulan.
- Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan/atau pengawasan
tersebut di atas dituangkan dalam bentuk Berita Acara beserta dengan
rekomendasi tindaklanjut yang dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan.