Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha CV. Sinar Lautan Biru (Budidaya Pembesaran ikan di bak)
10 April 2023 167 kali
Senin, tanggal 10 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Kepala
Bidang Penaatan dan PKLH beserta Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan
dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha CV.
Sinar Lautan Biru dengan usaha berupa Budidaya (Pembesaran) ikan di bak yang
beralamat di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak.
Beberapa hal yang dapat
dilaporkan :
- Profil Usaha
- Luas lahan 435 m2
- Kapasitas produksi 2.500.000 ekor/tahun
- Sarpras yang tersedia di Usaha dan/kegiatan Pelaku Usaha
terdiri dari bak budidaya 22 unit, IPAL dengan cara pengendapan
dan Genset 10 kvA.
- Aspek Pengawasan dan/pembinaan yang dilakukan meliputi Pengelolaan limbah hasil proses produksi termasuk Limbah
B3, Pengelolaan sampah dan Laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan.
- Rekomendasi dari TIM diantaranya Menguji
kualitas air limbah di laboratorium terakreditasi, Melakukan pengelolaan sampah
berbasis sumber, Mengelola Limbah B3 dengan membuat TPS LB3 dan Menyampaikan
laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester baik secara
langsung atau melalui aplikasi SINGAKU.
-
Selain hal tersebut
di atas, Tim DLH juga menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan dengan
ketentuan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik
Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019
tentang Penanganan Sampah.