SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan UD. Bahagia Motor

17 Oktober 2022 518 kali

Senin, tanggal 17 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha UD. Bahagia Motor beralamat di Jalan WR. Supratman No. 414 Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.  Tim diterima oleh Bapak Cindra Antara selaku pengelola/penanggungjawab usaha.

  1. Sesuai dengan usaha yg dijalankan yaitu toko sparepart dan bengkel (hanya ganti oli), bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair domestik dan pengelolaan limbah B3.
  2. Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha  melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Izin Lingkungan.
  3. Limbah cair domestik yang dihasilkan dikelola dengan septic tank dan untuk pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan berupa oli bekas ditempatkan sementara menggunakan drum dan telah dilakukan kerjasama pengangkutannya dengan PT. Yudatama Suraswadana sedangkan limbah B3 jenis lainnya (tabung aerosol, baterai yang mati, kemasan klorin, bola lampu yang mati) agar dikelola dengan wadah khusus dan diberi label serta ditempatkan pada tempat yang aman.
  4. Sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak UD. Bahagia Motor  untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.

Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong