Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan UD. Bahagia Motor
17 Oktober 2022 518 kali
Senin, tanggal 17 Oktober 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha UD. Bahagia Motor beralamat di Jalan WR. Supratman No. 414 Kelurahan
Penarukan, Kecamatan Buleleng. Tim
diterima oleh Bapak Cindra Antara selaku pengelola/penanggungjawab usaha.
- Sesuai dengan usaha yg dijalankan yaitu toko sparepart dan bengkel
(hanya ganti oli), bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu
pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair domestik dan pengelolaan limbah B3.
- Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan
Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis
Sumber serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97
Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Hal ini
sesuai dengan yang tercantum pada Izin Lingkungan.
- Limbah cair domestik yang dihasilkan dikelola dengan septic tank dan
untuk pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan berupa oli bekas ditempatkan
sementara menggunakan drum dan telah dilakukan kerjasama pengangkutannya dengan
PT. Yudatama Suraswadana sedangkan limbah B3 jenis lainnya (tabung aerosol, baterai
yang mati, kemasan klorin, bola lampu yang mati) agar dikelola dengan wadah
khusus dan diberi label serta ditempatkan pada tempat yang aman.
Sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim
mengingatkan pihak UD. Bahagia Motor
untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja
melalui aplikasi SINGAKU.