Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan PT. Suri Tani Pemuka (pembenihan udang)
12 Maret 2025 1283 kali
Rabu, 12 Maret 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha PT.
Suri Tani Pemuka (pembenihan udang)
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- PT. Suri Tani Pemuka merupakan usaha/kegiatan yang beralamat
di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Kegiatan
pengawasan diterima oleh Bapak Candra sebagai perwakilan Head of Regional dari
usaha kegiatan/dimaksud.
- Deskripsi usaha PT. Suri Tani Pemuka sebagai berikut :
- Izin
lingkungan Nomor 660.1/2466/IL/BLH/2016 Tanggal 19 Oktober 2016.
- Luas lahan
10.000 m2 dan bangunan seluas 2.005,50 m2
- Sarana dan prasarana: kantor, Mess karyawan, gudang,
laboratorium, bak indukan, bak pemeliharaan, bak pembenihan, bak pembibitan,
tandon, Genset kapasitas 170 KVA, TPS LB3 dan 1 titik sumur
- Produk utama : Nauplii (larva udang Vannamei) kapasitas 200
Juta ekor/bulan.
- Berdasarkan Izin Lingkungan, pengawasan dilakukan kepada usaha/kegiatan terhadap :
- Pengelolaan limbah hasil budidaya beserta
pemenuhan baku mutunya.
- Pemenuhan baku mutu emisi Genset.
- Pengelolaan sampah.
- Pengelolaan
sampah B3/limbah yang mengandung B3.
- Penyediaan alat penanganan kebakaran. Laporan
UKL-UPL setiap semester
- Hasil temuan lapangan dari kedua usaha/kegiatan dimaksud
dituangkan dalam bentuk Berita Acara.