Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Hotel Brits Resort Lovina
01 Februari 2023 239 kali
Rabu, tanggal 1 Februari 2023 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Hotel Brits Resort Lovina dengan usaha berupa
hotel yang beralamat di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Hal-hal yang dapat dilaporkan
sebagai berikut :
- Terhadap aktifitas dari usaha
dan/atau kegiatan yang menjadi perhatian dari Tim yaitu terkait dengan pengelolaan dan perlindungan
lingkungan hidup sesuai bidang usaha yaitu Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah cair domestik dan Mitigasi
terjadinya bahaya kebakaran.
- Terhadap hal tersebut di
atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang
tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda. Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati
Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
-
Tim DLH juga
menyampaikan kewajiban kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk
melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap
semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sesuai dengan PP. No. 22
Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.