SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Sri Lestari

04 November 2022 453 kali

Jumat, tanggal 4 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa Sri Lestari dengan alamat Banjar Dinas Kuwum, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar pada hari Jumat  4 November  2022.

Hal-hal yang dapat dilaporkan Sebagai berikut :

  1. Tim diterima oleh Bapak I Gede Kumbara Yasa selaku pengelola usaha/Kegiatan. Villa Sri Lestari baru operasional pada tahun 2022 (Izin Lingkungan tgl  7 Oktober 2019) karena pandemi covid-19.
  2. Sesuai dengan usaha yang dijalankan yaitu  akomodasi wisata berupa Villa dan restoran  bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair domestik dan pengelolaan limbah B3.
  3. Dalam hal pengelolaan sampah, Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha  melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenis dan karakteristiknya serta tetap secara konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan menerapkan praktek pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik.
  4. Limbah cair domestik yang dihasilkan dikelola dengan septictank terintegrasi dengan IPAL ST.
  5. Tim menyampaikan agar Limbah B3 yang dihasilkan dikelola pada tempat yang terpisah serta diberikan label dan ditempatkan pada tempat yang aman.
  6. Sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak Pengelola Villa Sri Lestari untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong