Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Sri Lestari
04 November 2022 453 kali
Jumat, tanggal 4 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa Sri Lestari dengan
alamat Banjar Dinas Kuwum, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar pada hari Jumat 4 November
2022.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan Sebagai berikut :
- Tim diterima oleh Bapak I
Gede Kumbara Yasa selaku pengelola usaha/Kegiatan. Villa Sri Lestari baru
operasional pada tahun 2022 (Izin Lingkungan tgl 7 Oktober 2019) karena pandemi covid-19.
- Sesuai dengan usaha yang
dijalankan yaitu akomodasi wisata berupa
Villa dan restoran bentuk pengelolaan
lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair
domestik dan pengelolaan limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah, Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan
Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan
melakukan pemilahan sampah sesuai jenis dan karakteristiknya serta tetap secara
konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan
Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan menerapkan praktek pengurangan,
menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik.
- Limbah cair domestik yang
dihasilkan dikelola dengan septictank terintegrasi dengan IPAL ST.
- Tim menyampaikan agar
Limbah B3 yang dihasilkan dikelola pada tempat yang terpisah serta diberikan
label dan ditempatkan pada tempat yang aman.
- Sesuai dengan Pasal
63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak Pengelola
Villa Sri Lestari untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan)
sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14
hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.