Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Usaha CV. Mina Makmur Sentosa( Budidaya Pembesaran Ikan Kerapu)
05 April 2023 211 kali
Rabu, tanggal 5 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH
yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku
Usaha CV. Mina Makmur Sentosa dengan usaha berupa Budidaya Pembesaran Ikan
Kerapu yang beralamat di Banjar Dinas Tukad Pule, Desa Sanggalangit, Kecamatan
Gerokgak.
Ada Beberapa hal yang
dapat dilaporkan :
- Profil Usaha
- Luas lahan 10.000 m2.
- Kapasitas produksi
500.000 ekor/tahun.
- Sarpras yang tersedia di Usaha dan/kegiatan Pelaku Usaha terdiri dari, Bak Plankton 10 Unit, Bak Larva 20 Unit, Bak Rotiver 20 Unit, Bak Deder 25 Unit, Bak Penyaringan 1 Unit, Bak Indukan 6 Unit, Ipal Bersekat dan Genset 35 kvA.
- Aspek Pengawasan
dan/pembinaan yang dilakukan meliputi Pengelolaan limbah hasil proses produksi termasuk Limbah B3, Pengelolaan sampah, Laporan pengelolaan dan
pemantauan kegiatan.
- Rekomendasi dari TIM diantaranya Mengajukan Persetujuan
Teknis Baku Mutu Air Limbah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Melakukan pengelolaan
sampah berbasis sumber, Mengelola Limbah B3 dengan membuat TPS LB3 dan Menyampaikan laporan
pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester baik secara langsung atau
melalui aplikasi SINGAKU.
- Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga
menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan serta ketentuan terbaru yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan
Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.