SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Usaha CV. Mina Makmur Sentosa( Budidaya Pembesaran Ikan Kerapu)

05 April 2023 211 kali

Rabu, tanggal 5 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku Usaha CV. Mina Makmur Sentosa dengan usaha berupa Budidaya Pembesaran Ikan Kerapu yang beralamat di Banjar Dinas Tukad Pule, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak.

Ada Beberapa hal yang dapat dilaporkan :

  1. Profil Usaha
    1. Luas lahan 10.000 m2.
    2. Kapasitas produksi 500.000 ekor/tahun.
  2. Sarpras yang tersedia di Usaha dan/kegiatan Pelaku Usaha terdiri dari,  Bak Plankton 10 Unit, Bak Larva 20 Unit, Bak Rotiver 20 Unit, Bak Deder 25 Unit, Bak Penyaringan 1 Unit, Bak Indukan 6 Unit, Ipal Bersekat dan Genset 35 kvA.
  3. Aspek Pengawasan dan/pembinaan yang dilakukan meliputi Pengelolaan  limbah hasil proses produksi termasuk Limbah B3, Pengelolaan sampah, Laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan.
  4. Rekomendasi dari TIM diantaranya Mengajukan Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, Mengelola Limbah B3 dengan membuat TPS LB3 dan Menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester baik secara langsung atau melalui aplikasi SINGAKU.
  5. Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan serta ketentuan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong