Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Pondok Wisata Raja Singha
07 November 2022 180 kali
Senin, tanggal 7 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok Wisata Raja
Singha dengan alamat Banjar Dinas Corot, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan Sebagai berikut:
- Tim diterima oleh Ibu
Komang Sri Widiani selaku pengelola Usaha/Kegiatan.
- Sesuai dengan usaha yang
dijalankan yaitu akomodasi wisata berupa
Villa dan Pondok Wisata yang didalamnya
terdapat restoran bentuk pengelolaan
lingkungan yang dilakukan yaitu pengelolaan sampah, pengelolaan limbah cair
domestik dan pengelolaan limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah, Tim menyampaikan agar pihak pengelola/penanggung jawab usaha melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Peraturan
Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan
melakukan pemilahan sampah sesuai jenis dan karakteristiknya serta tetap secara
konsisten menjalankan Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan menerapkan praktek
pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik.
- Limbah cair domestik yang
dihasilkan dikelola sesuai dengan Dokumen Lingkungan.
- Tim menyampaikan agar
Limbah B3 yang dihasilkan dikelola pada tempat yang terpisah serta diberikan
label dan ditempatkan pada tempat yang aman.
- Sesuai dengan Pasal
63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim mengingatkan pihak Pengelola Pondok Wisata Raja Singha untuk menyampaikan
laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.