SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Minimarket Indomaret (Jalan Gajah Mada 116, Kelurahan Banjar Jawa)

02 Desember 2024 31 kali

Senin 2 Desember 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Minimarket Indomaret, dengan Alamat Jalan Gajah Mada 116, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan dari kegiatan dimaksud yaitu :

  1. Kunjungan pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta selaku staf yang menangani perizinan dari usaha/kegiatan dimaksud.
  2. Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
    • Izin Lingkungan Nomor 660.1/2593/DLH/2017 Tanggal 19 September 2017.
    • Luas lahan 400 m2. Luas bangunan total 168 m2.
    • Sarana/prasarana terdiri dari outlet/ruang pajangan, gudang, kamar mandi/toilet dan 1 unit Genset kapasitas 7.000 watt.
  3. Berdasarkan dengan regulasi yang relevan dengan jenis usaha/kegiatan diantaranya :
    • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
    • Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
    • Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
    • Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
  4. Serta menyandingkan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, hal-hal yang ditekankan dari pembinaan dan/pengawasan adalah kondisi fisik dan administrasi dari pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi usaha/kegiatan yaitu :
    • Pengelolaan limbah cair domestik dan sampah B3.
    • Pengelolaan sampah.
    • Mitigasi dan peralatan tanggap darurat terjadinya bencana yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
    • Kewajiban penyampaian Laporan Semester Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan.
  5. Hal-hal yang berkaitan dengan temuan lapangan hasil kegiatan pembinaan dan/ atau pengawasan  dituangkan dalam Berita Acara.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong