SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Sande

07 Agustus 2023 807 kali

Senin,  7 Agustus 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Villa Sande yang beralamat di Banjar Dinas Tabog,  Desa Kayuputih, Kec. Banjar. Tim Dinas Lingkungan Hidup diterima oleh  Ibu Ni Putu Sriani selaku pengelola usaha/kegiatan.

Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut : 

  1. Profil Usaha/kegiatan :
    - Luas lahan 4.225 m2
    - Luas bangunan 128 m2
    - Sarana/prasarana antara lain  8 unit kamar, dapur, kolam renang seluas 32 m2 dan Gudang.
  2. Aspek Fisik Pembinaan dan/atau pengawasan terhadap  usaha kegiatan dimaksud diantaranya:
    a. Pengelolaan sanitasi lingkungan yaitu pengelolaan sampah baik penanganan maupun pengurangan sampah, Pengendalian Pencemaran Air dalam bentuk pengelolaan limbah domestik dan Pengelolaan limbah B3 serta mitigasi terhadap bahaya kebakaran.
    b. Aspek Administrasi Pembinaan dan/atau pengawasan Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha/kegiatan usaha setiap semester terhadap hasil temuan lapangan pada usaha/kegiatan tersebut, Tim Dinas Lingkungan Hidup menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat ditindaklanjuti oleh penanggungjawab usaha. 
  3. Selain hal tersebut di atas, Tim Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yg relevan serta ketentuan yg tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun administrasi yaitu :
    - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup  dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;
    - Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    - Pergub. Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai;
    - Pergub. Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber;
    - Perda. Kab. Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda. Kab. Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah;
    - Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  4. Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dapat dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi website SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong