Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha UD. Yusni Endriawan Malik( Budidaya Udang di Tambak)
05 April 2023 189 kali
Rabu, tanggal 5 April 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH
yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pelaku
Usaha UD. Yusni Endriawan Malik dengan usaha berupa budidaya udang di tambak
(pembesaran) yang beralamat di Banjar Dinas Kayuputih, Desa Sanggalangit,
Kecamatan Gerokgak. Beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Profil Usaha
- Luas lahan 15.460 m2
- Jenis Udang : Udang
Vannamei
- Kapasitas produksi : 20 - 30 ton/tahun
- Sarpras yang tersedia di Usaha dan/kegiatan Pelaku Usaha terdiri dari bak 6 budidaya 6 unit, tandon 1 unit dan genset 150 kvA
- Aspek Pengawasan
dan/atau pembinaan yang dilakukan meliputi Pengelolaan Limbah
hasil budidaya/pengujian baku mutu air limbah, Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan sampah, Laporan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup setiap semester.
- Rekomendasi/saran dari TIM diantaranya Membuat IPAL sistem
sekat untuk mengendapkan limbah, Mengelola Limbah B3 dengan
membuat TPS LB3, Menyampaikan laporan
pengelolaan dan pemantauan kegiatan setiap semester baik secara langsung atau
melalui aplikasi SINGAKU.
- Selain hal tersebut di atas, Tim DLH juga
menyampaikan ketentuan/regulasi yg relevan serta ketentuan terbaru yaitu Peraturan
Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan
Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.