SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan CV. Gwan Gwan Hoo (Industri Minuman Beralkohol)

14 Desember 2022 414 kali

Rabu, tanggal 14 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan CV. Gwan Gwan Hoo (Industri Minuman Beralkohol) dengan alamat Banjar Dinas Brongbong, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak

Hal-hal yang dapat dilaporkan  sebagai berikut :

  1. Tim diterima oleh Bapak I Ketut Kawirawan selaku pengelola usaha tersebut  Hal-hal yang dapat dilaporkan  sebagai berikut :
  2. Minuman Beralkohol (Mikol) yang diproduksi adalah Gol. B (mengandung etik alkohol dengan kadar 5-<20% dan Gol. C (mengandung etik alkohol 20 - 55%) dengan kapasitas produksi harian berada pada kisaran 200 - 480 liter/hari.
  3. Target pemasaran adalah pasar domestik dan ekspor dengan kemasan botol kaca dan keramik dengan kapasitas 650 ml, 350 ml dan 250 ml.
  4. Terhadap proses produksi Mikol tersebut, Tim DLH menekankan kepada pelaku/pengelola usaha/kegiatan untuk mengelola air limbah yang dihasilkan sesuai dengan regulasi pada PP. No. 22 Tahun 2021 beserta aturan turunanya yaitu Permen LHK. No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan B3 dan Limbah B3.
  5. Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH. Menyampaikan agar pihak pelaku usaha/kegiatan untuk melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng melalui website SINGAKU dalam jangka waktu 14 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong