Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan CV. Gwan Gwan Hoo (Industri Minuman Beralkohol)
14 Desember 2022 414 kali
Rabu, tanggal 14 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan CV.
Gwan Gwan Hoo (Industri Minuman Beralkohol) dengan alamat Banjar Dinas Brongbong,
Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak
Hal-hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Tim diterima oleh Bapak I
Ketut Kawirawan selaku pengelola usaha tersebut
Hal-hal yang dapat dilaporkan
sebagai berikut :
- Minuman Beralkohol
(Mikol) yang diproduksi adalah Gol. B (mengandung etik alkohol dengan kadar 5-<20%
dan Gol. C (mengandung etik alkohol 20 - 55%) dengan kapasitas produksi harian
berada pada kisaran 200 - 480 liter/hari.
- Target pemasaran adalah
pasar domestik dan ekspor dengan kemasan botol kaca dan keramik dengan
kapasitas 650 ml, 350 ml dan 250 ml.
- Terhadap proses produksi
Mikol tersebut, Tim DLH menekankan kepada pelaku/pengelola usaha/kegiatan untuk
mengelola air limbah yang dihasilkan sesuai dengan regulasi pada PP. No. 22
Tahun 2021 beserta aturan turunanya yaitu Permen LHK. No. 6 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan B3 dan Limbah B3.
-
Sesuai kewajiban atas
izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH. Menyampaikan agar pihak pelaku
usaha/kegiatan untuk melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan
UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke
Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng melalui website SINGAKU dalam jangka waktu
14 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.