Rabu, 6 September 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pertambangan Bahan Galian Batuan yang beralamat di Banjar Dinas Kundalini, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt. Tim DLH diterima oleh Ibu Ni Ketut Sastra Widiani selaku penanggungjawab usaha/kegiatan.
1. Beberapa hal yang dapat dilaporkan terkait usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
Deskripsi Usaha/kegiatan
:
- Pertambangan
dilakukan di lahan seluas 20.700 m2.
- Jenis yang ditambang:
batu andesit
- Kapasitas: 90 M3/hari
- Sarana dan prasarana :
2 unit alat excavator, 25 unit palu besar, kantor, dapur, km. mandi/toilet
2. Rekomendasi dari TIM DLH :
- Sesuai Peraturan Presiden
No. 55 Tahun 2022 kewenangan perizinan berusaha termasuk pembinaan dan
pengawasan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
- Pembinaan dan
pengawasan oleh DLH Kabupaten Buleleng dilakukan terhadap dampak yang
ditimbulkan dan terkait hal-hal sebagai
berikut yaitu :
a. Mitigasi kebisingan
dan debu pada saat operasional dan pengangkutan material yang dapat
mempengaruhi kualitas udara di lokasi usaha/kegiatan.
b. Melakukan pemeliharaan
lingkungan fisik dan sosial kemasyarakatan.
c. Menyimpan limbah B3
(pelumas) dari alat berat pada TPSLB3.
d. Melakukan kegiatan
revegetasi jika usaha/ kegiatan tambang selesai dilakukan sebagai salah satu
bentuk tanggungjawab lingkungan dan social.
e. Menyampaikan laporan
upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester baik secara
langsung (offline) maupun online melalui aplikasi website SINGAKU.