SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bahan Galian Batuan

06 September 2023 1285 kali

Rabu,  6 September 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pertambangan Bahan Galian Batuan yang beralamat di Banjar Dinas Kundalini,  Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt. Tim DLH diterima oleh Ibu Ni Ketut Sastra Widiani selaku penanggungjawab usaha/kegiatan.

1. Beberapa hal yang dapat dilaporkan terkait usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :

Deskripsi Usaha/kegiatan :
   - Pertambangan dilakukan  di lahan seluas  20.700 m2.
   - Jenis yang ditambang: batu andesit
   - Kapasitas: 90 M3/hari
   - Sarana dan prasarana : 2 unit alat excavator, 25 unit palu besar, kantor, dapur, km. mandi/toilet

2. Rekomendasi dari TIM DLH :
- Sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 kewenangan perizinan berusaha termasuk pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
- Pembinaan dan pengawasan oleh DLH Kabupaten Buleleng dilakukan terhadap dampak yang ditimbulkan dan  terkait hal-hal sebagai berikut yaitu :

a. Mitigasi kebisingan dan debu pada saat operasional dan pengangkutan material yang dapat mempengaruhi kualitas udara di lokasi usaha/kegiatan.
b. Melakukan pemeliharaan lingkungan fisik dan sosial kemasyarakatan.
c. Menyimpan limbah B3 (pelumas) dari alat berat pada TPSLB3.
d. Melakukan kegiatan revegetasi jika usaha/ kegiatan tambang selesai dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggungjawab lingkungan dan social.
e. Menyampaikan laporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup setiap semester baik secara langsung (offline) maupun online melalui aplikasi website SINGAKU.

Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong