SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Pondok Wisata Casa Shanti

19 September 2022 425 kali

Senin, tanggal 19 September 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok Wisata Casa Shanti berlokasi  di Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng dan Tim diterima oleh Ibu Luh Rupmiasih  selaku pengelola usaha pondok wisata tersebut. Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Pondok Wisata Casa Santi dibangun pada lahan seluas 725 m2 dengan total  bangunan seluas 179,27 m2. Sarana dan prasarana yang ada yaitu 5 unit kamar, ruang makan, dapur, gudang, kolam renang, kamar mandi/toilet dan 1 titik sumur. Pasokan air untuk kebutuhan domestik diperoleh dari sumber air yang dikelola oleh Perumda Tirta Hita Buleleng.  Pondok wisata sudah operasional dan sudah menerima kedatangan tamu wisatawan.
  2. Sesuai dengan Usaha/Kegiatan yang dijalankan, bentuk pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pondok wisata tersebut antara lain pengelolaan limbah cair yang dihasilkan, pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah B3.
  3. Tim menyampaikan cara pengelolaan limbah cair sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengecek kesesuaian kondisi fisik dengan kenyataan di lapangan. Pengelolaan limbah cair yang berasal dari dapur dan kamar mandi dikelola dengan bak bersekat sedangkan yang berasal dari toilet dikelola dengan septictank. Terhadap ketersediaan air tanah dan mempercepat infiltrasi air permukaan karena pondok wisata menggunakan air bawah tanah, Tim mengecek keberadaan lubang biopori yang sudah dibuat. Dalam hal pengelolaan sampah agar sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No  47 Tahun 2019  tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan agar menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan selanjutnya.
  4. Tim juga memberikan informasi cara pengelolaan limbah B3 menurut jenis dan karakteristiknya sehingga aman dan tidak mencemari lingkungan.
  5. Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim Menyampaikan agar pihak Pondok Wisata Casa Shanti melaksanakan kewajiban membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui website SINGAKU. 
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong