Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Pondok Wisata Casa Shanti
19 September 2022 425 kali
Senin, tanggal 19
September 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
Pondok
Wisata Casa Shanti berlokasi di Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk,
Kecamatan Buleleng dan Tim diterima oleh Ibu Luh Rupmiasih selaku pengelola usaha pondok wisata tersebut.
Ada beberapa hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Pondok Wisata Casa Santi dibangun pada lahan seluas 725 m2 dengan
total bangunan seluas 179,27 m2. Sarana
dan prasarana yang ada yaitu 5 unit kamar, ruang makan, dapur, gudang, kolam
renang, kamar mandi/toilet dan 1 titik sumur. Pasokan air untuk kebutuhan
domestik diperoleh dari sumber air yang dikelola oleh Perumda Tirta Hita
Buleleng. Pondok wisata sudah
operasional dan sudah menerima kedatangan tamu wisatawan.
- Sesuai dengan Usaha/Kegiatan yang dijalankan, bentuk pengelolaan
lingkungan yang dilakukan oleh pondok wisata tersebut antara lain pengelolaan limbah
cair yang dihasilkan, pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah B3.
- Tim menyampaikan cara pengelolaan limbah cair sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan mengecek kesesuaian kondisi fisik dengan kenyataan
di lapangan. Pengelolaan limbah cair yang berasal dari dapur dan kamar mandi
dikelola dengan bak bersekat sedangkan yang berasal dari toilet dikelola dengan
septictank. Terhadap ketersediaan air tanah dan mempercepat infiltrasi air
permukaan karena pondok wisata menggunakan air bawah tanah, Tim mengecek
keberadaan lubang biopori yang sudah dibuat. Dalam hal pengelolaan sampah agar
sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No
47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber serta dokumen lingkungan yang sudah diterbitkan agar
menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan selanjutnya.
- Tim juga memberikan informasi cara pengelolaan limbah B3 menurut jenis
dan karakteristiknya sehingga aman dan tidak mencemari lingkungan.
- Sesuai kewajiban atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim
Menyampaikan agar pihak Pondok Wisata Casa Shanti melaksanakan kewajiban
membuat dan menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf
f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam
tenggang waktu 14 hari kerja melalui website SINGAKU.