Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Hotel Villa Agung
19 Oktober 2022 256 kali
Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 Kegiatan Bidang
Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan
staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha Hotel Villa Agung beralamat di Banjar Dinas Dharma Kerti, Desa Tukad
Mungga, Kecamatan Buleleng.
Hal-hal yang dapat dilaporkan
terhadap pelaku usaha adalah sebagai berikut :
- Usaha tersebut sesuai jenis usahanya menghasilkan sampah sejenis sampah
rumah tangga, limbah domestik dan limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan sampah, usaha melakukan kerjasama dengan
masing-masing desa sesuai lokasi tempat usaha. Tim menyampaikan agar kedua
usaha tersebut dapat menerapkan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sehingga dapat memberi nilai optimal
pada sampah sekaligus membantu mengurangi beban yg ditanggung oleh Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA) di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
- Limbah yg dihasilkan yang berasal dari kitchen/dapur, kamar mandi dan
toilet dikelola dengan Septic tank, sedangkan untuk limbah B3 yang dihasilkan
walau dalam volume yg kecil, Tim menyampaikan agar dikelola dengan cara
ditempatkan pada wadah tersendiri dan diberi label.
Sesuai kewajiban dari pelaku usaha yang tercantum dalam dokumen
lingkungan dan peraturan yang berlaku (PP. No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 huruf f
angka 4), Tim mengingatkan kedua pelaku usaha agar menyampaikan laporan UKL-UPL
secara berkala setiap semester baik secara langsung (offline) maupun secara
online melalui aplikasi SINGAKU.