Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Dua
25 November 2022 210 kali
Jumat, tanggal 25 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku Villa Dua dengan alamat
Banjar Dinas Karya Nadi, Desa Rangdu, Kecamatan Seririt.
Beberapa hal yg dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Penanggungjawab
usaha/Manajer An. Ida Bagus Adi Wibawa menjelaskan usaha/kegiatan yang
dijalankan saat ini belum operasional.
- Pengelolaan Lingkungan yang
dilakukan diantaranya Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Limbah domestik dan Pengelolaan
Limbah B3
- Tim DLH memberikan arahan
kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan agar dapat mengelola sampah
dengan cara dipilah dan diolah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 dan mengurangi penggunaan kemasan berbahan baku plastik sesuai Gubernur
Bali No. 97 Tahun 2018. Dalam hal pengelolaan limbah B3, walaupun dalam volume
yang kecil agar tetap ditata dan dipilah dengan sampah/limbah lainnya serta
diberi label dan ditempatkan pada tempat
yang aman.
-
Tim DLH juga
menyampaikan kewajiban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaporkan
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik
secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.