Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata Hibiscus House
12 Juni 2025 1009 kali
Kamis, 12 Juni 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Pondok Wisata
Hibiscus House yang berlokasi di Banjar Dinas Yeh Panes, Desa Pemuteran,
Kecamatan Gerokgak.
Ada beberapa
hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Kegiatan pembinaan dan/pengawasan di
Pondok Wisata Hibiscus House diterima oleh Ibu Myta Wahyu Sholeca selaku
pemilik usaha/kegiatan dimaksud.
- Profil usaha/kegiatan sebagai berikut :
- Luas
lahan 1.970 m2.
- Luas bangunan 191,5 m2.
- Izin Lingkungan 660.1/1262/IL/BLH
Tanggal 26 Mei 2016.
- Sarana/prasarana: 5 unit kamar, ruang tamu, pantry, kolam
renang seluas 48 m2.
- Sesuai dengan Izin
Lingkungan yang diterbitkan dan berdasarkan ketentuan dalam Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali
No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, hal-hal yang menjadi
pengawasan dalam kegiatan pembinaan dan/pengawasan antara lain :
- Pengelolaan
Sampah baik penanganan maupun pengurangan sampah.
- Pengelolaan limbah domestik. Penyediaan
peralatan tanggap darurat kebakaran.
- Kewajiban administratif menyampaikan
laporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap semester.