Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Ganesha
11 November 2022 266 kali
Jumat, tanggal 11 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa Ganesha dengan
alamat Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut:
- Tim diterima oleh Bapak
Bagus Satipatthana selaku pengelola Usaha dan/atau Kegiatan. Secara umum Bentuk
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha/kegiatan Villa Ganesha
tersebut diantaranya adalah Pengelolaan sampah, limbah cair dan pengelolaan
limbah B3.
- Dalam hal pengelolaan
sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap rumah tangga
maupun pelaku usaha/kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta
melakukan kegiatan pengurangan,
menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur
Bali Nomor 97 Tahun 2018.
- Instalasi Pengelolaan
limbah cair agar selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya
kerusakan/kebocoran yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
- Mengelola limbah B3 yang
dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya
dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3
tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yang aman/tidak terkena
paparan sinar matahari langsung.
- Terhadap usaha/kegiatan
tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester.
Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana
pelaku usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6
bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu
14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.