SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Villa Ganesha

11 November 2022 266 kali

Jumat, tanggal 11 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa Ganesha dengan alamat Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar.

Hal-hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut:

  1. Tim diterima oleh Bapak Bagus Satipatthana selaku pengelola Usaha dan/atau Kegiatan. Secara umum Bentuk Pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari usaha/kegiatan Villa Ganesha tersebut diantaranya adalah Pengelolaan sampah, limbah cair dan pengelolaan limbah B3.
  2. Dalam hal pengelolaan sampah Tim memberikan arahan agar sesuai dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 agar setiap rumah tangga maupun pelaku usaha/kegiatan melakukan pemilahan dan pengolahan sampah serta melakukan  kegiatan pengurangan, menggunakan kembali dan mendaur ulang sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
  3. Instalasi Pengelolaan limbah cair agar selalu dilakukan pengecekan dari kemungkinan adanya kerusakan/kebocoran yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
  4. Mengelola limbah B3 yang dihasilkan dengan menyediakan wadah tersendiri dari wadah/tempat sampah lainnya dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya kontaminasi. Wadah/tempat LB3 tersebut agar diberi label dan ditempatkan pada tempat yang aman/tidak terkena paparan sinar matahari langsung.
  5. Terhadap usaha/kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong